KOMPAS.com - S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Demak setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, S terancam hukuman lima tahun penjara.
S menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya. Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.
Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.
Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S. Hal itu dilakukannya karena jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi
Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi. Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono.
(Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.