Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKM di Gunungkidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Hajatan Dilarang

Kompas.com - 09/01/2021, 09:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Selain itu, jika nantinya masyarakat tidak mematuhi dan kasus terkonfirmasi positif meningkat ada kemungkinan akan diperpanjang.

"Masyarakat perlu dilibatkan, tidak hanya instruksi tetapi masyarakat mendukung. Seperti dulu masyarakat membuat portal untuk mengawasi keluar masuk," kata Badingah.

Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan sistem work from office (WFO) sebanyak 50 persen pegawai  dan 50 persen work from home (WFH) sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan.

Baca juga: Gunungkidul Masuk Daftar Daerah dengan Pembatasan Sosial, Wabup: Minim Kasus Covid-19

"ASN, unsur vertikal dan lainnya wajib menerapkan WFH WFO ini,” ucap Sekda Gunungkidul Drajad Ruswandono.

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah tingkat kapanewon, hingga pedukuhan untuk memastikan PTKM bisa diterapkan sesuai prosedur.

Adapun yang jadi fokus pengawasan adalah wilayah dengan jumlah kasus tinggi.

"Akan kami sosialisasikan baik secara virtual atau tatap muka untuk lebih meneguhkan aturan ini," kata Immawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com