Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbongkarnya Penipuan CPNS Jatim, Ada 75 Korban, Dimintai Rp 50 Juta Per Orang

Kompas.com - 09/01/2021, 07:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi membongkar aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Jawa Timur.

Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 75 korban dalam kasus ini. 

Pelaku berinisial KRH kini telah ditangkap oleh anggota Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Aksi Penipuan CPNS Pemprov Jatim Terbongkar, Ada Tes Tulis hingga SK Palsu Gubernur Jatim

Setahun menipu 75 korban

Ilustrasi penipuanShutterstock/Twinster Photo Ilustrasi penipuan
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menjelaskan, pelaku KRH rupanya sudah melakukan penipuan sejak 2019.

Selama kurang lebih setahun, KRH mengaku telah menipu 75 korban yang ingin menjadi PNS Provinsi Jatim.

Ia sendiri mengaku sebagai mantan pegawai Pemprov Jatim.

Masing-masing korban dimintai uang dalam jumlah bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu digunakan agar mereka bisa diterima sebagai pegawai negeri.

Padahal kenyataannya, uang digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

 

Ilustrasi menulis.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menulis.
Tes tertulis hingga SK palsu gubernur

Untuk lebih meyakinkan korbannya, KRH menggelar tes tertulis abal-abal.

Ia juga mencetak SK palsu gubernur Jawa Timur.

"Setelah membayar, korban diminta mengikuti tes di sebuah hotel lalu diberi SK Gubernur Jatim yang diketahui palsu," tutur Wahyudin.

KRH lalu meminta korban mencarikan korban lain yang menginginkan menjadi pegawai negeri.

"Jika pelaku dapat seorang korban, korban tersebut diminta mencari korban lainnya dengan iming-iming imbalan uang," kata dia.

Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil

Diintai polisi sebulan

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Sebelum menangkap KRH, polisi ternyata sudah mengintainya selama sebulan.

Sebab KRH selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak," kata Wahyudin.

Namun KRH akhirnya ditangkap pada 28 Desember 2020 lalu di rumahnya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

KRH dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com