KOMPAS.com - Tak disangka pertengkaran seorang ibu berinisial S (36) dengan anak kandungnya, A (19) berbuntut laporan polisi.
Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak. S pun terancam hukuman lima tahun penjara.
S mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.
Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Baca juga: Kaget, Bayi Tiba-tiba Keluar Saat Hendak Buang Air, Dedeh: Saya Enggak Hamil
Cerita bermula dari S yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang S karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S.
S dan A kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
Baca juga: Tutup Rumah dengan Seng karena Takut Corona, Sabar: Ada yang Pro Kontra Enggak Masalah
Sang ibu lalu dilaporkan kepada polisi atas insiden pertengkaran tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.