Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta

Kompas.com - 08/01/2021, 21:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tanggapan kuasa hukum paslon yang dibatalkan

Terkait pembatalan ini, kuasa hukum paslon nomor 03, Juendi Leksa Utama mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPU Bandar Lampung tersebut.

"Memang kita sudah siapkan materi permohonan upaya hukum ke Mahkamah Agung sebelum dan atau KPU memutuskan melanjutkan atau tidak putusan Bawaslu Lampung," kata Juendi.

Juendi menambahkan, pihaknya menunggu KPU Bandar Lampung untuk mengirimkan surat keputusan KPU kepada kita secara resmi.

Lebih lanjut, Juendi mengatakan, dalam waktu tiga hari ini, tim akan mengajukan dan mendaftarkan permohonan upaya hukum atas keputusan pembatalan pasangan calon ke Mahkamah Agung.

"Kita butuh kepastian hukum, biarkan MA yang akan memeriksa dan mengadili perkaranya," kata Juendi.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

"Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan," kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com