Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Miras, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan Cabuli Pelajar SMP

Kompas.com - 08/01/2021, 21:33 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk RM (26) lantaran mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Tak sendiri, pedagang nasi goreng itu mengajak rekannya FS (16) untuk bersama-sama mencabuli korban secara bergiliran dibawah pengaruh alkohol.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, RM dan FS diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 6 Januari 2021 dikontrakannya di Kibin, Kabupaten Serang.

"Sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Mariyono. Jumat (8/1/2021).

Baca juga: 3 Oknum Dishub Meranti Pesta Miras Malam Tahun Baru, Terancam Didenda Rp 100 Juta

Pesta miras, ajak korban bertemu

Mariyono menuturkan, kedua pelaku sebelum mencabuli korban sempat pesta minuma keras di Kawasan Modern Cikande.

Kemudian, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

Ajakan itu pun dituriti sebab korban tidak mengetahui ada rencana jahat tersebut.

"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan," ujarnya.

Usai bertemu, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkan pulang.

Baca juga: 15 Orang yang Ditangkap Saat Pesta Miras di Riau Dijerat UU Kekarantinaan

Korban dirayu menginap

Namun, dengan bujuk rayu pelaku korban diajak menginap di rumah kontrakannya.

"Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap dikontrakan dan korban pun mau," kata Mariyono.

Terjadilah perbuatan pencabulan oleh kedua pelaku, dan perbuatan tersebut diketahui orangtua korban.

"Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," ucapnya.

Baca juga: Cabuli Kekasih Saat Rumah Sepupu Kosong, Pria di Kalsel Ditangkap

Terancam pidana hingga 15 tahun

Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com