Selanjutnya, Jumirin yang juga sebagai pelapor, datang ke lokasi kejadian bersama adik iparnua, Erwin.
"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara), pelapor menemukan korban tergeletak di jalan dalam keadaan kaki kiri putus dan bersimbah darah. Sepeda motor korban juga ditemukan di lokasi," kata Juliandi.
Pelapor, lanjut dia, menanyakan kepada korban siapa pelaku yang telah menebas kakinya. Korban menjawab pelaku adalah Joni Ginting.
Setelah itu, korban dibawa ke puskemas untuk diberikan penanganan medis.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Jumirin pulang ke rumah untuk memberitahu istri korban terkait kejadian tersebut.
Setelah mendapat penanganan medis, korban meminta adik iparnya melaporkan pelaku ke Polsek Bangko.
Namun, pelaku ternyata sudah menyerahkan diri kepada polisi. Pelaku mengakui aksinya yang telah menebas kaki korban dengan sebilah parang hingga putus.
"Pelaku menyerahkan diri ke Pos Lantas Km 13. Kemudian, personel Pos Lantas menghubungi Polsek Bangko untuk menyerahkan pelaku," kata Juliandi.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan