Setelah putusan MA keluar, terpidana memilih kabur. Kejati Maluku lalu menetapkannya sebagai DPO.
"Mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan dia telah menjadi DPO sejak 2018, jadi sudah dia tahun buron," kata Rudi saat dikonfirmasi, Jumat.
Kasus korupsi dana reboisasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu disebut merugikan negara sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Pengusaha Mal Protes Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Terancam Kehilangan Separuh Omzet
Dalam kasus ini pelaksana teknis kegiatan, Risky Polanunu juga telah dieksekusi dan menjalani hukuman.
Sedangkan satu terpidana lainnya yakni bendahara pengeluaran, Syarif Tuharea masih buron.
"Dalam perkara ini hanya tinggal satu yang masih buron. Saya mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.