Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama

Kompas.com - 08/01/2021, 20:17 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com -Ak (60), pria asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang memperkosa anak kandung hingga hamil dan mencabuli cucu sekaligus anaknya, pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya. Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Setelah bercerai, Ak menikah lagi. Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi. Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.

Baca juga: Selain Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Pria Ini Juga Cabuli Cucu yang Sekaligus Anaknya

Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi. Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).

Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung. Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.

Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu. Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.

Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Baca juga: Bacok Mantan Istri hingga Tewas, Sakirin Sembunyi dalam Gua di Tengah Hutan Selama 8 Bulan

Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap.

Badik itu diselipkan di pinggangnya. Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.

Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri. Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah. Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com