Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim 13,8 Kg Sabu Dalam Peti Alpukat, 3 Orang Diamankan, 1 Tewas Ditembak

Kompas.com - 08/01/2021, 18:19 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polres Cilegon dan Polres Serang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13,8 kilogram.

Satu tersangka diantaranya tewas setelah melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Ketiga pelaku yakni ZE (30) warga Tanah Datar, Sumatera Barat, AP (34) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan MS (35) warga Tanah Datar, Sumatra Barat yang tewas.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup

Satu pelaku ditembak

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hariyono mengatakan, satu tersangka terpaksa dilumpuhkan saat diamankan karena melawan dan mencoba merebut senjata api petugas.

"Petugas melakukan tindakan peringatan dahulu sesuai SOP. Kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan di kaki sebalah kiri," ujar Sigit saat rilis di Mapolres Cilegon. Jumat (8/1/2021).

Oleh petugas, tersangka MS dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya dirumah sakit tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Sudah kita laksanakan pemeriksan visum dan autopsi, dan tersangka MS sudah diaerahkan kepada pihak keluarganya," kata Sigit.

Sementara dua tersangka lainnya yakni ZE dan AP dibawa ke Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkotika, 5,2 Kilogram Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Disita

 

Jaringan Sumatera ke Banten

Sigit mengungkapkan, kasus peredaran narkotika jenis terungkap setelah berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Sumatra ke Banten via Pelabuhan Merak pada tanggal 1 Januari 2021 lalu.

"Modusnya ini para tersangka mengirimkan paket jenis sabu - sabu dari Sumatra ke Banten dengan cara menitipkan ke bus disimpan kedalam peti kayu berisikan buah alpukat," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com