Sigit mengungkapkan, kasus peredaran narkotika jenis terungkap setelah berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Sumatra ke Banten via Pelabuhan Merak pada tanggal 1 Januari 2021 lalu.
"Modusnya ini para tersangka mengirimkan paket jenis sabu - sabu dari Sumatra ke Banten dengan cara menitipkan ke bus disimpan kedalam peti kayu berisikan buah alpukat," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.