Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim 13,8 Kg Sabu Dalam Peti Alpukat, 3 Orang Diamankan, 1 Tewas Ditembak

Kompas.com - 08/01/2021, 18:19 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Jaringan Sumatera ke Banten

Sigit mengungkapkan, kasus peredaran narkotika jenis terungkap setelah berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Sumatra ke Banten via Pelabuhan Merak pada tanggal 1 Januari 2021 lalu.

"Modusnya ini para tersangka mengirimkan paket jenis sabu - sabu dari Sumatra ke Banten dengan cara menitipkan ke bus disimpan kedalam peti kayu berisikan buah alpukat," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com