SERANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polres Cilegon dan Polres Serang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13,8 kilogram.
Satu tersangka diantaranya tewas setelah melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Ketiga pelaku yakni ZE (30) warga Tanah Datar, Sumatera Barat, AP (34) Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan MS (35) warga Tanah Datar, Sumatra Barat yang tewas.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hariyono mengatakan, satu tersangka terpaksa dilumpuhkan saat diamankan karena melawan dan mencoba merebut senjata api petugas.
"Petugas melakukan tindakan peringatan dahulu sesuai SOP. Kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan di kaki sebalah kiri," ujar Sigit saat rilis di Mapolres Cilegon. Jumat (8/1/2021).
Oleh petugas, tersangka MS dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya dirumah sakit tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Sudah kita laksanakan pemeriksan visum dan autopsi, dan tersangka MS sudah diaerahkan kepada pihak keluarganya," kata Sigit.
Sementara dua tersangka lainnya yakni ZE dan AP dibawa ke Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkotika, 5,2 Kilogram Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Disita