Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koster Sebut WNA di Bali Susah Diatur untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 08/01/2021, 17:12 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dalam rapat yang dilakukan pagi tadi, Pemkab Badung berencana menambahkan nilai denda bagi WNA yang melanggar ini.

Sebab denda Rp 100.000 dianggap terlalu kecil oleh WNA tersebut.

"Soalnya seakan-akan kalau Rp 100.000 artinya efek jeranya dia enggak ada. Ya tadi diminta agar denda lebih tinggilah daripada WNI," kata dia.

Selain itu, pihak imigrasi dan konsulat jenderal asal negara WNA agar lebih tegas dalam menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Satpol PP Badung Kesal Banyak Bule di Bali Bandel Tak Pakai Masker

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Badung mengeluhkan banyak warga negara asing (WNA) di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.

Sebanyak 150 warga terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dari 7 September 2020 hingga 6 Januari 2021.

Kemudian, 80 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 120 adalah warga negara asing.

Mereka biasanya tak memakai masker saat jalan dan berkendara menggunakan sepeda motor.

Bahkan, tak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

"Mereka yang terjaring cuek saja terhadap prokes, kita merasa harga diri kita dilecehkan," kata Suryanegara, saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com