Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Putri yang Di-bully 7 Pelaku gara-gara Ajak Jalan Pacar Orang Dijebak Sebelum Dianiaya

Kompas.com - 08/01/2021, 16:56 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Tujuh remaja yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap remaja putri berinisial ZR (11) di Gresik, Jawa Timur, menjebak korban sebelum melakukan aksinya.

Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.

"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).

Di area alun-alun Gresik, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sedangkan satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun-alun Gresik.

Baca juga: Motif 7 Pelaku Bullying Remaja Putri: Sakit Hati Pacar Salah Satunya Diajak Jalan Korban

Dari ketujuh pelaku, kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban.

Ketujuh pelaku berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS, dan CD.

Sebab, pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas.

Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.

 

"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.

Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati.

Baca juga: Soal Video Gadis Remaja Ditendang dan Ditampar di Alun-alun Gresik, Polisi Janji Akan Cari Pelaku

Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com