Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Sabu, Perempuan Muda Ini Menangis Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 08/01/2021, 15:43 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Isak tangis terdakwa Maharani Putri Pratama (20) terdengar dari audio yang digunakan majelis hakim dan penasehat hukum setelah mendengar vonis seumur hidup, pada Kamis (7/1/2021) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maharani Pratama dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi.

"Membebankan biaya perkara pada negara," sambungnya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Menikah, Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi

Majelis hakim yang terdiri dari ketua Arfan Yani, Morailam Purba dan Arlen Veronica selaku anggota majelis hakim menilai Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara salam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan Maharani dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.

Terkait putusan ini Arfan Yani mengatakan terdakwa atau penasehat hukum dapat mengajukan upaya hukum yang telah ditentukan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Kurir Sabu 30 Kg yang Punya 7 Identitas

Masih pikir-pikir

Andi Mora selaku penasehat hukum menyatakan pikir-pikir untuk vonis ini.

"Kita bicara dulu dengan terdakwa bagaimana baiknya apakah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya saat ditemui di luar ruang sidang.

Vonis seumur hidup sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Noraida Silalahi pada 3 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Perwira Polisi Tergiur Rp 20 Juta Jadi Kurir Sabu, Kini Dipecat dan Disebut Pengkhianat Bangsa

Maharani didakwa bersama-sama dengan Weldy dalam melakukan aksinya.

Namun perkara Weldy belum masuk agenda putusan dan ditunda satu minggu.

Barang bukti Maharani juga diperuntukkan untuk perkara Weldy.

Sebelumnya Maharani diketahui dikontrol oleh Andrial alias Aan JK yang sedang mendekam di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Modusnya, menghubungi Maharani via telepon. 

 

 

Dikontrol dari penjara

Bermula pada April 2020 Aan JK menyuruh Maharani mengambil mobil dan menyuruh terdakwa Maharani ambil mobil dan jual sabu seharga Rp 110 juta.

Aan JK membiayai sewa rumah dan mobil Maharani.

Namun akhirnya Maharani tertangkap membawa 39 paket sabu dengan berat total 42 kg.

Barang bukti ditemukan dalam body mobil yang ditutupi plat besi dan juga di tutup septik tank rumah.

Saat ditangkap Maharani masih berusia 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com