Pihaknya juga akan menjadwalkan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu untuk dapat bertemu dengan sejumlah tokoh agama.
"Kemudian baru kepada para tokoh yang barang kali punya kerinduan bersilaturahmi kita jadwalkan sedemikian rupa dengan protokol kesehatan," sambung dia.
Baca juga: Vonis 15 Tahun dalam Kasus Latihan Teroris di Aceh dan Upaya Baasyir Bebas dari Tuduhan...
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, dianggap menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.