Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Balikpapan Perintahkan Camat dan Lurah Terapkan "Lockdown" Terbatas

Kompas.com - 08/01/2021, 11:24 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memerintahkan camat dan lurah yang daerahnya termasuk  tinggi penularan Covid-19 agar menerapkan "lockdown" secara terbatas.

Perintah itu dikeluarkan setelah jumlah kasus orang terinfeksi virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur, melonjak hingga empat kali lipat pada awal 2021.

“Saya minta segera camat, lurah, berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika), dengan para tokoh masyarakat, untuk menerapkan lockdown terbatas di lingkungannya,” kata Wali Kota Rizal Effendi, Kamis (7/1/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Lima Pantai di Balikpapan Ditutup Sementara, Antisipasi Kerumunan Libur Nataru

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, seluruh kecamatan kembali masuk zona merah.

Tertinggi Kecamatan Balikpapan Utara dengan 252 kasus positif dan Kecamatan Balikpapan Selatan 244 kasus positif.

Kemudian Kecamatan Balikpapan Kota dengan 148 kasus positif.

Sedangkan Kecamatan Balikpapan Tengah 122 kasus positif, dan Kecamatan Balikpapan Barat ada 82 kasus positif serta Kecamatan Balikpapan Timur 69 kasus positif.

Baca juga: Tak Ingin Susahkan Kakaknya, Pria Ini Nekat Akan Berenang dari Balikpapan ke Malang dengan Galon

Pembatasan setempat ini akan berbentuk pembatasan aktivitas warga dan waktunya, pengetatan kembali disiplin protokol kesehatan seperti menjaga jarak antarorang.

Kewajiban mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah juga bakal kembali ditegaskan.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menyebutkan, ada penambahan 121 kasus positif baru dengan empat kasus kematian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com