Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Adik Ipar, Anggota Satpol PP Bantaeng Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 08/01/2021, 11:09 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANTAENG, KOMPAS.com- SS (27), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

SS kini ditahan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat 25 Desember 2020," kata Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Kekesalan Satpol PP terhadap WNA di Bali, Cuek pada Protokol Kesehatan, Ditegur Malah Jawab Begini

Saat ini penyidik Polres Bantaeng sementara menunggu hasil penelitian dari Dinas Sosial Bantaeng.

"Karena kasus ini korbannya anak di bawah umur jadi ditangani juga Dinsos," ungkapnya.

Setelah ada hasil penelitian Dinas Sosial selanjutnya polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Atas kasus tersebut polisi telah memeriksa tiga saksi, korban dan tersangka.

Baca juga: Delapan Pak Ogah di Jalan Daan Mogot Dirazia Satpol PP, Langsung Dibawa ke GOR

Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00.

Sebelumnya diberitakan, SS ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya di Kelurahan Bonturita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020).

Kasubbag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.

"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: 4 Petugas Satpol PP Jakpus Positif Covid-19, Kantor Ditutup 3 Hari

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com