Kasubbag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.
"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: 4 Petugas Satpol PP Jakpus Positif Covid-19, Kantor Ditutup 3 Hari
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.