BANTAENG, KOMPAS.com- SS (27), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
SS kini ditahan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Iya sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat 25 Desember 2020," kata Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kekesalan Satpol PP terhadap WNA di Bali, Cuek pada Protokol Kesehatan, Ditegur Malah Jawab Begini
Saat ini penyidik Polres Bantaeng sementara menunggu hasil penelitian dari Dinas Sosial Bantaeng.
"Karena kasus ini korbannya anak di bawah umur jadi ditangani juga Dinsos," ungkapnya.
Setelah ada hasil penelitian Dinas Sosial selanjutnya polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Atas kasus tersebut polisi telah memeriksa tiga saksi, korban dan tersangka.
Baca juga: Delapan Pak Ogah di Jalan Daan Mogot Dirazia Satpol PP, Langsung Dibawa ke GOR
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00.
Sebelumnya diberitakan, SS ditangkap lantaran diduga mencabuli adik iparnya di Kelurahan Bonturita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020).