Lebih jauh, Endro menegaskan tidak ada acara penyambutan kepulangan ABB.
"Tidak ada acara penyambutan," kata Endro.
Untuk diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Baca juga: Kami Harap Abu Bakar Baasyir Setelah Bebas Bisa Memberi Dakwah yang Damai dan Menyejukkan
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki dianggap menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.