Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Yogyakarta Diminta Tak Timbun Sembako Selama PTKM Berlaku

Kompas.com - 08/01/2021, 08:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Selama pemberlakuan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) masyarakat Kota Yogyakarta diminta tidak panik dan menimbun sembako.

Pasalnya, selama kebijakan itu berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 toko yang menjual bahan makanan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

“Semua sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tidak ditutup tetapi memang dibatasi jam buka dan tutupnya. Sehingga tidak perlu untuk menimbun bahan pokok,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat ditemui di Ruang Sadewa Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Respons Instruksi Mendagri, Pemprov DIY Terapkan PSTKM di Seluruh Wilayahnya

Heroe mengatakan, aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menekan penularan Covid-19 hanya membatasi waktu buka toko penjual bahan makanan pokok.

Sebagai informasi, tempat perbelanjaan di DIY selama PTKM berlaku hanya boleh buka sampai 19.00 WIB.

Menurut Heroe, ketenangan masyarakat dibutuhkan saat pemberlakukan PTKM nanti.

Jika kondisi tetap normal dan tidak ada penimbunan bahan pokok, maka tidak akan ada efek ekonomi dari kebijakan tersebut.

Baca juga: Cerita Saat Papermoon Puppet Hibur Anak-anak Korban Gempa Yogyakarta

“Tidak ada penimbunan stok dan segala macam supaya semua aman, berlaku normal saja, kalau masyarakat tenang saya kira tidak ada efek-efek ekonomi,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com