Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Harap Abu Bakar Ba'asyir Setelah Bebas Bisa Memberi Dakwah yang Damai dan Menyejukkan"

Kompas.com - 08/01/2021, 08:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Abu Bakar Ba'asyir kini menghirup udara kebebasan setelah menjalani 15 tahun masa hukuman di balik jeruji besi.

Abu Bakar resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT

Diharapkan memberikan dakwah yang damai dan sejuk

Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019.JEPAYONA DELITA /Barcroft Media via Getty Images Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019.
Bebasnya Abu Bakar Ba'syir disambut harapan baik dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan," tutur Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.

Meski telah bebas, bukan berarti BNPT berlepas tangan.

Abu Bakar Ba'asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Eddy.

Program deradikalisasi ini, kata dia, memang biasa dilakukan pada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.

Program ini berisi materi wawasan kebangsaan, keagamaan hingga kewirausahaan.

"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.

Baca juga: Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Baasyir Sebelum Bebas

Baasyir akan kembali berdakwah begitu bebas, dikatakan putra bungsunya.Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO Baasyir akan kembali berdakwah begitu bebas, dikatakan putra bungsunya.
Suka menulis dan kooperatif selama menjalani masa hukuman

Abu Bakar Ba'asyir menjalani masa hukuman selama 15 tahun.

Ia mendapatkan remisi 55 bulan yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.

Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti semua aturan.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, Kamis (7/1/2021)

Di balik jeruji besi, Abu Bakar Ba'asyir sering mengisi watu dengan menulis dan beribadah.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto.

Baca juga: Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas

Bebas didampingi pengacara dan keluarga

Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air.
Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas, Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB.

Ia keluar dari depan pintu gerbang Lapas didampingi keluarga dan pengacara.

Ba'asyir mengenakan jas putih dengan setelan peci putih.

Pantauan Kompas.com, ada lima mobil yang mendampingi bebasnya Abu Bakar Ba'asyir. Ia juga dikawal oleh sejumlah aparat.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com