KOMPAS.com- Abu Bakar Ba'asyir kini menghirup udara kebebasan setelah menjalani 15 tahun masa hukuman di balik jeruji besi.
Abu Bakar resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pukul 05.21 WIB.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini yang Masih Akan Dilakukan BNPT
"Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan," tutur Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono.
Meski telah bebas, bukan berarti BNPT berlepas tangan.
Abu Bakar Ba'asyir masih akan menjalani program deradikalisasi yang diberikan oleh BNPT.
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Eddy.
Program deradikalisasi ini, kata dia, memang biasa dilakukan pada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana hingga mantan narapidana yang sempat terpapar paham radikal.
Program ini berisi materi wawasan kebangsaan, keagamaan hingga kewirausahaan.
"Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.
Baca juga: Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Baasyir Sebelum Bebas