"Diharapkan hari ini ada surat pernyataan dan publikasi bahwa Pramita telah menyesuaikan tarif sesuai aturan," papar Siti.
Kepala Cabang Pramita Salatiga Eni Darmawati menyampaikan akan mengubah tarif sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, yakni rapid test antigen Rp 250.000 dan real time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp 900.000.
Baca juga: Klinik Pasang Tarif Rapid Test Antigen Rp 1,7 Juta di Salatiga Hanya Dapat Surat Teguran
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Salatiga Yuliyanto meminta agar seluruh klinik dan laboratorium mematuhi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020.
"Jangan kita memanfaatkan keadaan di tengah pandemi. Dengan adanya kejadian ini maka akan dilakukan monitoring terhadap klinik-klinik, termasuk kami minta masukan dari masyarakat," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.