Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota DPRD Karawang Positif Covid-19, 48 Lainnya WFH

Kompas.com - 07/01/2021, 21:37 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Karawang dinyatakan positif Covid-19. 48 anggota lainnya pun bekerja dari rumah.

Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin mengungkapkan dua anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 ialah DS dari Fraksi PKS dan N dari Fraksi Partai Gerindra. Hingga kini belum diketahui dari mana keduanya terpapar virus corona.

"Namun N sudah negatif (Covid-19) dan pulang melakukan isolasi mandiri. Sedangkan DS dirawat di RS Primaya," ucap Uus di kantornya, Kamis (7/1/2021).

Karena itu, kata Uus, Ketua DPRD Karawang memutuskan melakukan kerja dari rumah bagi 48 anggota dewan lainnya mulai 8 hingga 27 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 176/16/DPRD.

"WFH (Work from Home) 14 hari ke depan. Kenapa diambil kebijakan WFH, karena masa inkubasi Covid-19 14 hari," ungkap Uus.

Baca juga: Anggota DPRD Pematangsiantar Diduga Tewas Bunuh Diri, Berencana Menikah Februari 2021

Dalam jangka waktu tersebut, DPRD Karawang tidak akan melakukan dan menerima kunjungan kerja (kunker). "Kalaupun ada yang urgent kita pakai virtual. Dari sekretariat akan disiapkan," ucapnya.

Sementara untuk pegawai sekretariat DPRD Karawang, Uus mengaku telah berkirim surat kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk menerapkan kerja dari rumah.

Sistem kerja akan dibagi dua shift. Pertama pukul 07.00 WIB hingga 12.30 WIB dan kedua pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Kami akan minta izin untuk WFH 50 persen pegawai," ujarnya.

Selain melakukan tracing dengan pihak terkait, Uus juga tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menggelar tes swab secara massal.

Baca juga: Gubernur Banten Tak Disuntik Vaksin Covid-19 Pada Tahap Pertama, Ini Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com