Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat-syarat Disuntik Vaksin Covid-19, Usia 18-59 Tahun hingga Bukan Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.com - 07/01/2021, 21:16 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara serntak pada Rabu 13 Januari 2021.

Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin. Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi." 

Baca juga: Wali Kota Serang Siap Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Pemkot Ajukan 300.000 Dosis Vaksin

Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.

Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung. 

"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya. 

"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.

Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.

Baca juga: Sumsel Siapkan 412 Faskes Untuk Penyuntikan Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com