Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curiga Diselingkuhi, Suami di Kalsel Tikam Istri dengan Belati hingga Luka Parah

Kompas.com - 07/01/2021, 19:14 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial N (46) di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya istrinya sendiri (M).

Perbuatan itu dilakukan pelaku lantaran curiga istrinya selingkuh dengan pria lain.

Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, kejadian bermula istri pelaku menolak memberikan telepon genggamnya untuk diperiksa pelaku usai menelepon seseorang.

"Bermula saat korban melakukan panggilan telepon dengan seseorang. Saat ditanya sama pelaku siapa dihubungi korban, korban enggan menyebutkan," ungkap AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Ini Tikam Pacarnya dengan Belati hingga Tewas

Tak digubris oleh istrinya, pelaku kemudian emosi dan mengambil sebilah belati yang disimpan di dalam lemari.

Pelaku langsung menyerang dan menusukkan belati tersebut ke tubuh istrinya sebanyak dua kali dan mengenai bagian dada dan tangan korban.

Menerima serangan dari suaminya, sang istri langsung tersungkur penuh luka.

"Beruntung saat itu korban sempat ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis Marabahan," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya, Pria Ini Tikam Polisi dengan Badik

Usai menganiaya istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah.

Menerima laporan dari warga, Satreskrim Polres Barito Kuala dibantu Subdit III Jatanras Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya menganiaya istrinya.

"Gerak cepat mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah saudaranya berhasil ditangkap tim gabungan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel.

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com