Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sukoharjo Batasi Kegiatan Masyarakat Mulai 9 Januari, Lebih Awal dari Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/01/2021, 18:44 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat lebih awal dari pemerintah pusat, pada Sabtu (9/1/2021).

Diketahui, pemerintah pusat baru akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo Yunia Wahdiyati menerangkan alasan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat lebih awal karena perkembangan kasus Covid-19 di Sukoharjo yang terus menunjukkan peningkatan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Masyarakat Tidak Termakan Hoaks Vaksinasi

Alasan lainnya adalah karena jumlah angka kasus kematian Covid-19 jauh di atas nasional dan angka kesembuhan di bawah nasional.

"Melihat evaluasi kondisi terkini di Sukoharjo itu memang kemarin-kemarin situasinya naik turun. Sempat kita di zona merah, lalu akhir kemarin di zona oranye, tetapi ternyata angka kematian kita jauh di atas nasional. Lalu angka kesembuhan sedikit di bawah nasional dan peningkatan kasus sedemikian juga. Jadi disepakati seandainya kita bisa melakukan lebih cepat lebih baik," kata Yunia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Yunia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dibantu aparat kepolisian dan TNI akan membantu masyarakat, utamanya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan harus melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

"Karena kita ketahui untuk Sukoharjo ini yang banyak adalah kasus positif tanpa gejala yang saat ini mereka melakukan isolasi mandiri di rumah. Sementara klaster yang berkembang yang besar di Sukoharjo juga klaster rumah tangga," terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: 11 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Palu, Prioritas untuk Nakes

Apabila ada masyarakat positif Covid-19 tanpa gejala tidak bisa melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan baik, maka didorong untuk isolasi mandiri di tempat karantina terpusat yang disiapkan pemerintah daerah maupun provinsi.

Pihaknya juga akan melakukan edukasi terhadap pelaku usaha maupun tempat usaha misalnya toko modern, rumah makan dan lainnya.

Selama kebijakan ini diterapkan, jam operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Begitu pun dengan sektor pendidikan masih menerapkan metode pembelajaran jarak jauh atau melalui daring.

"Sambil nanti kita evaluasi kondisi setelah pemberlakukan PSBB ini," kata dia.

Yunia mengungkapkan kegiatan hajatan juga akan dibatasi sesuai dengan surat edaran bupati nomor 300/040/I/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan.

Dalam surat itu berbunyi untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian/kerumunan massa maka kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlilan, dan sebagainya) untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan di Sukoharjo.

Untuk melaksanakan akad nikah, bila kondisi mendesak, dibatasi yang hadir maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kemarin sempat banyak hajatan dilaksanakn oleh masyarakat. Dan ternyata di situ belum mematuhi imbauan Bupati. Karena pada saat itu ditetapkan 50 orang ternyata yang hadir lebih dari 50 orang," terangnya.

"Melihat evaluasi dari hajatan-hajatan yang sudah dilaksanakan semua, maka saat ini Bapak Bupati memberikan edaran tentang hajatan ini paling tidak maksimal 30 orang. Itupun harus melihat kapasitas ruangannya untuk akad nikahnya sampai mengikuti tata laksana dalam surat edaran dan tidak boleh makan bersama dan sebagainya," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com