Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sopir Chacha Jadi Tersangka Kecelakaan, Kendarai Mobil Melebihi Batas Kecepatan Saat Hujan

Kompas.com - 07/01/2021, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS - KU sopir Chacha Shery ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Semarang yang menewaskan mantan personel Trio Macan.

Kecelakaan terjadi pada Senin (4/1/2021). Sedangkan Chacha meninggal di RSUD Ungaran pada Selasa (5/1/2020) setelah mendapatkan perawatan.

KU dinilai lalai karena mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan saat hujan.

Menurut Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Tol Semarang

Chacha duduk di kursi sebelah sopir

Menurut Aristo saat kecelakaan terjadi, Chacha duduk di kursi depan sebelah kiri.

"Kursi korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.

Aristo menerangkan, mobil HRV S 1180 HW milik Chacha melaju sekitar 80 hingga 100 kilometer per jam.

"Padahal maksimal kecepatannya adalah 80 kilometer per jam," kata dia.

Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, sang sopir dinilai lalai lantaran tidak mempertimbangkan kondisi. Ketika melintas di tol tersebut, hujan deras tengah mengguyur dan membuat kondisi jalan licin.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Chacha Sherly Bisa Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

"Apalagi saat itu dalam keadaan hujan deras, sehingga pandangan terbatas," tutur dia.

Kecelakaan tak terhindarkan, saat sang sopir tak siap ketika kendaraan depan melakukan pengereman.

Rem yang digunakan tidak berfungsi maksimal lantaran jalanan yang licin. Sopir lalu berupaya menghindar ke arah kanan.

Namun, justru menabrak pembatas jalan dan terus melaju hingga kendaraan berpindah jalur.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly, Sopir Diduga Lalai dan Bukan Tabrakan Beruntun

"Usai menabrak pembatas jalan kendaraan tetap melaju kemudian masuk ke U-turn yang ada water barrier"

"Kendaraan tersebut dari jalur B atau dari Solo-Semarang pindah atau loncat ke jalur A," kata Aristo.

Mobil yang ditumpangi Chacha akhirnya berada di jalur A dengan kap mengarah ke Solo. Tak disangka, muncul bus Murni Jaya B 7378 TGD yang kemudian menabrak mobil tersebut.

Baca juga: Selamat Jalan, Chacha Sherly...

Bukan kecelakaan beruntun

Kedatangan mobil jenazah Chacha Sherly di rumah duka di Sidoarjo, Selasa (5/1/2021).KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Kedatangan mobil jenazah Chacha Sherly di rumah duka di Sidoarjo, Selasa (5/1/2021).
Polisi memastikan jika kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly bukan kecelakaan beruntun.

Aristo mengatakan, mobil Chacha Sherly mengalami tabrakan lebih dulu. Kemudin menyusul kendaraan lain sehingga terjadi kecelakaan beruntun.

"Jadi karena ada tabrakan, matanya kan melihat ke kanan sehingga ada tabrakan beruntun," ujar Aristo.

"Tidak ada korban dalam kecelakaan karambol tersebut sehingga kami fokus ke kecelakaan yang ada korban jiwa," tutur dia.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly, Sopir Diduga Lalai dan Bukan Tabrakan Beruntun

Aristo mengatakan tersangka sudah dimintai keterangan dan telah menjalani rapid tes antigen serta swab.

"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," jelasnya.

KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor : Dony Aprian) Tribunjateng.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com