Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Bupati Sragen: Kami Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/01/2021, 17:35 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan mengikuti istruksi dari pemerintah pusat yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut akan diterapkan pemerintah pusat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Kami ikuti instruksi pemerintah pusat," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Ini yang Dilakukan Kota Bandung

Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Sragen.

"Selama ini kita sudah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran Bupati," kata dia.

Surat Edaran Bupati Nomor 360/1035/038/2020 itu mengatur beberapa hal, di antaranya adalah mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di wilayah masing-masing baik terhadap masyarakat lokal maupun pendatang.

Kemudian menunda pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Dikmas maupun pendidikan non formal lainnya.

Mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh dengan metode yang inivatif dan kreatif dan menambah ketersediaan/alokasi tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 baik di RSUD, rumah sakit swasta, puskesmas maupun sarana kesehatan lain yang mendukung penanganan Covid-19.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bupati Banyumas: Segera Kita Tindak Lanjuti

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan peraturan perundangan dan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020. Dalam PP itu diatur pula mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.

Airlangga juga menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan.

"Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com