Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Ini Tikam Pacarnya dengan Belati hingga Tewas

Kompas.com - 07/01/2021, 16:30 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL,KOMPAS.com- Andri Setiawan (37), warga Desa Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta ini nekat menganiaya Ernawati (30) hingga tewas hanya gara-gara diputus cintanya.

Andri menganiaya Erna, warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean Kendal di tempat kerja korban, Toko Muncul Baru Motor, di Jalan Sujono, Desa Kebumen, Kecamatan Sukorejo Kendal Jawa Tengah, Senin (4/1/ 2021) jam 08.30 WIB.

Menurut pengakuan Andri, ia nekat membunuh Erna karena emosi. Sebab, ketika korban diajak bicara jawabannya keras.   

“Saya kenal dengan korban sejak Agustus 2019. Kenalnya di Yogyakarta. Ia satu kerjaan dengan saya,” kata Andri, Kamis (7/1/2021).  

Baca juga: Terduga Teroris yang Tewas Tertembak di Makassar Diduga Hendak Lakukan Bom Bunuh Diri

Andri menambahkan, ia sudah pacaran dengan korban selama kurang lebih satu tahun.

Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo menjelaskan, pelaku menganiaya pacarnya hingga tewas dengan menggunakan belati.

“Pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan pada korban.Setelah bertemu, ternyata tidak terima telah diputus cintanya oleh korban sehingga marah lalu menusukkan belati yang sudah dipersiapkan sebelumnya<" kata Raphael.

Raphael menambahkan, kejadian bermula pada saat korban bersama rekan kerjanya yang merupakan karyawan Toko Muncul Baru Motor selesai membuka toko.

Lalu, datang pelaku yang kemudian berdebat dengan korban di gudang samping toko.

Tak berlangsung lama, korban masuk ke dalam toko, dan disusul oleh pelaku.

“Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau belati yang ditikamkan ke tubuh korban beberapa kali,” ujarnya. 

Baca juga: ABK Mengamuk dan Menikam Rekannya di Tengah Laut Cilacap, 1 Orang Luka, 5 Hilang Tenggelam

Setelah melakukan  penganiayaan, tambah Raphael, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang dibawanya, Toyota Avanza dengan Nopol B 1334 PYN.

Korban dalam keadaan luka-luka dibawa ke Puskesmas Sukorejo oleh karyawan toko lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada dada samping kiri, luka pada lengan kiri, luka pada kepala samping kiri depan, dan luka pada kepala samping kiri tengah,” jelas Raphael.

Medapat informasi adanya kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kendal, pelaku yang sebelumnya melarikan diri, dapat ditangkap di rumahnya di Yogyakarta, Selasa (5/01/ 2021) malam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com