Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Malang Raya Modifikasi Pembatasan Kegiatan dari Pemerintah Pusat

Kompas.com - 07/01/2021, 12:46 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang menggelar rapat koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas yang akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2020 nanti.

Rapat koordinasi tiga pemerintah daerah itu berlangsung di Balai Kota Malang, Kamis (7/1/2021).

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, pemerintah di Malang Raya masih merumuskan pelaksanaan pembatasan kegiatan itu.

"Ini kami sedang dalam memformulasikan bagaimana Malang Raya ini supaya satu ketentuan bahasa dan akan dikomunikasikan bersama," kata Dewanti, di Markas Kodim 0833 Kota Malang, Kamis.

Baca juga: Jadi Kampus yang Terbanyak Ajukan Paten, UB Dapat Apresiasi Jokowi

Meski begitu, Dewanti memastikan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan kali ini tidak sama dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di awal pandemi.

"Insya Allah PSBB-nya bukan seperti PSBB dulu tetapi hanya pembatasan seperti kemarin waktu mau menghadapi malam Tahu Baru," kata dia.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya akan memodifikasi instruksi dari pemerintah pusat tersebut.

"Sudah disepakati bahwa nanti kami akan modifikasi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com