Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Swab PCR di Bandara Supadio Pontianak Diperpanjang sampai Cap Go Meh

Kompas.com - 07/01/2021, 11:54 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemberlakuan syarat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak resmi diperpanjang.

Perpanjangan dilakukan sampai perayaan Cap Go Meh atau Minggu, 28 Februari 2021.

“Syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda transportasi udara dengan terlebih dahulu menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab berbasis PCR di bandara asal dilanjutkan sampai tanggal 28 Februari 2021,” kata Harisson kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Syarat Swab PCR di Bandara Supadio, Gubernur Kalbar: Saya Harus Lakukan Meski Ada yang Benci

Menurut Harisson, perpanjangan ini dilakukan karena tingkat penyebaran dan angka kematian akibat virus corona di luar Kalbar sangat signifikan.

Ditambah lagi, bulan Februari akan ada hari raya Imlek dan perayaan Cap Go Meh.

Di mana, dalam dua agenda tersebut, terjadinya peningkatan kedatangan warga dari luar Kalbar.

“Untuk itu kita harus menjaga warga Kalbar ini supaya tidak tertular oleh pelaku pejalanan dalam negeri. Satgas harus memastikan, para pendatang ini tidak memawa virus,” ujar Harisson.

Harisson menerangkan, kebijakan ini juga diberlakukan di bandara-bandara lain Kalbar yang menerima kedatangan pesawat dari luar.

“Misalnya Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang didarati pesawat dari Semarang, Jawa Tengah,” ucap Harisson.

Harisson menegaskan, jika ada maskapai yang tetap membawa penumpang tanpa hasil swab PCR akan didenda Rp 5 juta dan disanksi larangan terbang membawa penumpang.

Sedangkan bagi penumpang, akan disanksi membawa tagihan biaya pemeriksaan swab PCR dan menjalani isolasi di Upelkes Kalbar sampai hasil pemeriksaannya keluar.

Baca juga: Ini Sanksi Maskapai yang Bawa Penumpang ke Kalbar Tanpa Hasil Swab PCR

Diberitakan, Pemprov Kalbar sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.

Dalam surat edaran itu, terdapat poin yang menyebutkan pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Surat keterangan itu berlaku paling lama tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan. Selain itu, pelaku perjalanan diwajibkan mengisi electronic health alert card (eHac).

Edaran ini mulai berlaku sejak Sabtu, 26 Desember 2020, sampai dengan Jumat, 8 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com