Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masuk Bali Terbaru, Lewat Udara Boleh Gunakan Rapid Test Antigen

Kompas.com - 07/01/2021, 11:14 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kedua, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi electronic-healts access card (e-HAC).

Ketiga, bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KKB Kalikopi Diduga Pelaku Penembakan Helikopter di Mimika

Peraturan di atas dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan tersebut.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan di atas yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali sebanyak 18.606 orang per Rabu (6/1/2021). Pasien sembuh 16.835 orang (90,48%), dan meninggal dunia 547 orang (2,94%). Sementara kasus aktif menjadi 1.224 orang (6,58%).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com