DENPASAR, KOMPAS.com - Syarat masuk Bali dengan menyertakan surat bukti hasil negatif menggunakan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rabu (6/1/2021).
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021) pagi.
Namun, bedanya, untuk yang masuk melalui jalur udara kini bisa menggunakan rapid test antigen.
Baca juga: Hal yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari
Sebelumnya, untuk masuk Bali yang lewat udara wajib menggunakan tes PCR.
Keluarnya SE tersebut karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali.
SE tersebut juga untuk menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
"Yang saat ini ditandai dengan munculnya klaster baru, dan memandang perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan," kata Koster.
Dalam SE ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.