KOMPAS.com- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap melaksanakan instruksi tersebut.
Ganjar bahkan telah memetakan wilayah mana saja yang akan dibatasi dengan ketat.
Baca juga: Jawa Tengah Bakal Batasi Kegiatan Masyarakat dengan Ketat, Perhatian Khusus di Wilayah Ini
"Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah," ujar dia.
Menurut Ganjar, ada beberapa daerah di provinsinya yang harus diperhatikan secara khusus.
"Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya," kata Ganjar.
Pengetatan yang dimaksud, bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).