Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Manipulasi NIK Pemilih, KPU Kabupaten Malaka Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 07/01/2021, 00:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Penyelenggara pemilu itu dilaporkan, karena dituding memanipulasi nomor induk kependudukan (NIK) pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.

KPU Malaka dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin.

"Tadi kita sudah laporkan lima orang komisioner KPU Kabupaten Malaka ke Bawaslu Malaka," ungkap Yafet Yosafet Wilben Rissy, selaku kuasa hukum pasangan Stefanus-Wendelinus, saat memberikan keterangan pers di Kupang, Rabu (6/1/2021) malam.

Saat memberi keterangan pers, Yafet didampingi sejumlah pengacara lainnya yakni Joao Meco, Paulus Seran Tahu, dan Nokolas BB Banggoe.

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

Yafet menjelaskan, pihaknya melaporkan persoalan itu terkait keberadaan pemilih siluman yang diduga mencapai ribuan orang.

"Kita temukan ada 2.039 NIK yang siluman. NIK ini dimanipulasi dan jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," jelasnya.

Menurut Yafet, informasi ini diketahui setelah pihaknya melakukannya penelitian intensif dan sinkronisasi data base di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

"Dugaan kuat kita, DPT yang telah dipakai dalam pilkada, telah dimanipulasi oleh KPUD Malaka dengan memasukkan ribuan pemilih yang memiliki NIK siluman," katanya.

Yafet memerinci, 2.039 NIK siluman itu tersebar di 117 TPS di 30 desa dalam 12 kecamatan.

"Contohnya di Desa Manlea, Kecamatan Sasitamean, kita temukan 14 pemilih dengan NIK siluman. Ada juga di TPS 7, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, ada 25 pemilih dengan NIK siluman," kata Yafet.

Selain persoalan NIK, kata Yafet, terdapat juga pemilih yang menggunakan KTP palsu.

Yafet berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Malaka, bisa menindaklanjuti laporan itu secara profesional hingga tuntas.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Paulus Seran Tahu, menyebut kliennya merasa dirugikan dengan tidak netralnya KPU dalam Pilkada Malaka 2020.

 

Paulus menambahkan, beberapa lalu pernah melaporkan Ketua KPU Kabupaten Malaka ke Bawaslu, lantaran ikut kampanye pasangan calon nomor urut 01 Simon Nahak-Louise Lucky Taolin.

"Kami sudah lapor ke Bawaslu tapi tidak ditindaklanjuti. Kami menduga kuat KPU dan Bawaslu tidak netral," kata Paulus.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya Joao Meco mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan kepada para pemilik NIK siluman agar secara sukarela mendatangi posko.

"Kami tidak akan memproses mereka secara hukum karena kami tahu mereka diperalat," kata Joao.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius B Nahak mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengubah NIK.

Baca juga: Asrama Haji Surabaya Kembali Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Khusus OTG hingga Gejala Ringan

 

"Untuk mengubah NIK, menjadi kewenangan dari Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil," kata Makarius.

Makarius pun enggan mengomentari laporan kuasa hukum Paslon 01 ke Bawaslu Kabupaten Malaka.

"Kita belum dapat tembusannya (laporan paslon 01)," kata Makarius singkat.

Untuk diketahui, Pilkada di Malaka hanya diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Simon Nahak-Louise Lucky Taolin dan nomor urut 2 yang juga petahana, Stef Bria Seran-Wandelinus Taolin (SBS-WT).

Pasangan SN-KT unggul dengan 50.890 suara (50,49 persen) atau unggul 984 suara dari pasangan SBS-WT yang meraih 49.906 suara (49,51 persen).

Pasangan SN - KT menang di delapan kecamatan. Sedangkan pasangan SBS - WT menang di empat kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com