Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wagub Jatim: Nanti Malam Siap Lembur...

Kompas.com - 06/01/2021, 21:09 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestiano Dardak mengatakan, Gubernur Jawa Timur khofifah Indar Parawansa telah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat pada Rabu (6/1/2021) pagi.

"Ibu Gubernur tadi pagi mengikuti rapat, salah satunya dengan Sekretariat Kabinet yang item pembahasan saat kami laporan, karena kebetulan kami juga dikontak oleh Menko Perekonomian tadi malam. Kami laporan ke Ibu Gubernur, dan Ibu Gubernur sudah mengikuti rapat dengan pemerintah pusat tadi pagi dan memang akan dilakukan pembatasan," kata Emil saat mengunjungi Asrama Haji, Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Namun, Emil menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat itu tak seperti PSBB yang dilakukan beberapa daerah di Jatim beberapa waktu lalu.

Baca juga: Belum Ada Kepala Daerah di Maluku yang Bersedia Jadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Menurut Emil, kebijakan baru ini terkait pembatasan jam kerja dan pembatasan jam operasional.

"Tetapi istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB," ujar dia.

Emil menjelaskan, akan ada instruksi yang lebih spesifik dan tertulis dari pemerintah pusat tentang kebijakan tersebut.

Sampai saat ini, Pemprov Jatim menunggu instruksi dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Saat ini saya dan Ibu Gubernur terus berkoordinasi secara intensif. Walaupun beliau masih isolasi, tetapi beliau terus berkoordinasi dengan forkopimda," ujar Emil.

 

Emil mengaku sudah membahas kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat bersama Forkopimda Jatim, termasuk Sekretaris Daerah Jatim dan Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Ia memastikan, Pemprov Jatim siap menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.

"Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti. Tadi kami sempat telepon (Plt Wali Kota Surabaya) beliau terkait apa yg menjadi pengumumunan Pak Menko (Airlangga) supaya koordinasi kita lebih lancar. Nanti malam siap lembur," ujar Emil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat membatasi kegiatan masyarakat yang akan berlaku pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Gelar Rapat Khusus, Pemkot Surabaya Akan Hitung Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan di Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi, pembatasan tempat kerja dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, dan sektor penting terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, pembatasan waktu operasional untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com