Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Wali Kota Malang: Kita "Ngikut"...

Kompas.com - 06/01/2021, 19:23 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji belum menerima surat terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Meski begitu, Sutiaji mengaku siap menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat), saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media," kata Sutiaji saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (6/1/2021).

Sutiaji mengatakan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas untuk menekan kasus Covid-19 itu tidak dilakukan dengan penutupan akses.

Melainkan hanya membatasi kegiatan yang ada di tengah masyarakat.

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

"Kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi pengetatan itu saja," kata dia.

Sutiaji mengingatkan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu merupakan keinginan pemerintah pusat.

"Dan itu sekali lagi bukan (keinginan) kita. Ini secara nasional, maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Kota Malang dan Kota Surabaya," jelasnya.

Meski begitu, ia mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Sebab, secara sosial dan geografis, kawasan Malang Raya merupakan satu kesatuan.

"Kalau Kota Malang ini tidak sama dengan Kota Surabaya. Karena Kota Malang berada di tengah kota yang lain (Kota Batu dan Kabupaten Malang). Kalau Surabaya tidak," katanya.

"Wilayah kita kan dibatasi oleh lainnya (Kota Batu dan Kabupaten Malang). Maka nanti akan kita lihat (teknis pelaksanaannya)," katanya.

Baca juga: Ingin Ringankan Beban Pemerintah Pusat, Pemprov NTT Akan Beli Vaksin Covid-19 Pakai APBD

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto merinci daerah yang akan melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas mulai 11 hingga 25 Januari 2020 nanti yang menyasar Jawa dan Bali.

Untuk Provinsi Jawa Timur, daerah yang akan melaksanakan pembatasan itu yakni Surabaya dan Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com