Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rapat Khusus, Pemkot Surabaya Akan Hitung Dampak Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kompas.com - 06/01/2021, 18:32 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan membatasi kegiatan masyarakat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, rapat khusus membahas penerapan PSBB akan digelar dalam waktu dekat.

"Kita akan rapat internal khusus nanti dengan teman-teman Satgas dan Dinas terkait, karena ini akan bicara luas tidak hanya masalah Covid-19, kalau sudah pembatasan 75 persen," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

Whisnu masih enggan berkomentar terlalu banyak mengenai keputusan pemerintah pusat tersebut.

Sebelum menerapkan PSBB, ia ingin mengukur kesiapan Surabaya dari segala aspek.

Menurut Whisnu, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, tak hanya aspek kesehatan saja yang perlu diperhatikan. Tetapi aspek ekonomi juga harus dipikirkan.

Sebab, pembatasan sosial akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Surabaya.

"Nah, yang terdampak ini kan harus kita hitung. Bagaimana kemampuan pemkot untuk memberikan bantuan kepada mereka (yang terdampak)," ujar Whisnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com