Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Tengah Bakal Batasi Kegiatan Masyarakat dengan Ketat, Perhatian Khusus di Wilayah Ini

Kompas.com - 06/01/2021, 17:56 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan kembali pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat.

Hal tersebut menyusul kebijakan dari pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan masyarakat di Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku siap melaksanakan perintah terkait pengetatan kegiatan masyarakat di provinsi yang dipimpinnya.

Baca juga: Pemerintah DIY Siap Ikuti Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Pengetatan yang dimaksud bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Rencananya pengetatan tersebut bakal diberlakukan di wilayah yang butuh perhatian khusus seperti Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

"Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah. Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya," ucapnya.

Kendati demikian, saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/wali kota.

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," katanya.

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 19.00

Ganjar mengatakan, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.

"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengungkapkan alasan pembatasan secara terbatas diterapkan di Jawa dan Bali adalah provinsi-provinsi di kedua pulau memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com