“Kami ada landasan aturannya, di atasnya ada PP No 16 Tahun 2015 tentang tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin,” jelas dia.
Baca juga: Dipenuhi Pasien Suspek Covid-19, IGD RSD Koesnadi Bondowoso Tutup Sementara
Ia berharap dengan penempatan kotak amal di titik yang sudah ditetapkan, warga mau bersedekah untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Bondowoso.
“Kami menentukan di tempat-tempat, ada tamu lewat di sini, artinya itu sukarela, ada yang ngasi ada yang tidak ngasi juga,” ucap dia.
“Jalan pintas barangkali ada orang yang mau beramal,” pungkas dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.