Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Tak Cukup untuk Mengentaskan Kemiskinan, Pemkab Bondowoso Buat Program Kotak Amal, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 06/01/2021, 17:47 WIB
Rachmawati

Editor

“Kami ada landasan aturannya, di atasnya ada PP No 16 Tahun 2015 tentang tata cara pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin,” jelas dia.

Baca juga: Dipenuhi Pasien Suspek Covid-19, IGD RSD Koesnadi Bondowoso Tutup Sementara

Ia berharap dengan penempatan kotak amal di titik yang sudah ditetapkan, warga mau bersedekah untuk membantu mengentaskan kemiskinan di Bondowoso.

“Kami menentukan di tempat-tempat, ada tamu lewat di sini, artinya itu sukarela, ada yang ngasi ada yang tidak ngasi juga,” ucap dia.

“Jalan pintas barangkali ada orang yang mau beramal,” pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com