Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Balai Kota Batu, Penyidik Juga Periksa Mantan ART Eddy Rumpoko

Kompas.com - 06/01/2021, 17:05 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan itu terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada 2011 hingga 2017.

"Terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/1/2021).

Penyidik menggeledah ruang Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu," katanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah staf di ruang Dinas Pendidikan yang terdapat di lantai dua Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

Baca juga: Isak Tangis Sambut Kedatangan Jenazah Chacha Sherly di Rumah Duka

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dikawal polisi yang berjaga di luar ruangan. 

Periksa sejumlah saksi

Ali Fikri mengatakan, penyidik juga memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada periode 2011-2017.

Mereka adalah pemilik PT GA, Moh Zaini, dan mantan asisten rumah tangga Eddy Rumpoko, Kristiawan.

Pemeriksaan terhadap dua saksi itu berlangsung di ruang Reskrim Polres Batu pada Selasa (5/1/2021).

"Sebelumnya, Selasa, 5 Januari 2021 bertempat di Kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu, Jalan AP III Katjoeng Permadi No 16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh Zaini dan Kristiawan," kata Ali Fikri.

 

Sebelumnya, Wali Kota Batu periode 2011-2017 Eddy Rumpoko ditangkap penyidik KPK terkait kasus gratifikasi pada Sabtu (16/9/2017). 

 

Eddy Rumpoko ditangkap menjelang masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Batu yang sejatinya berakhir pada 26 Desember 2017.

Baca juga: New Man, Superhero yang Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19, Ternyata Seorang Camat...

Berdasarkan keputuan Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019, Eddy Rumpoko divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com