Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Lolos dari Kejaran Aparat, Buronan Kredit Macet Rp 13,4 Miliar Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2021, 17:04 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisaris PT Gatramas Internusa (GI), Agustinus Judianto (50) yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan atas kasus kredit macet  Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 13,4 miliar, ditangkap oleh tim petugas gabungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Agustinus dilakukan pada Selasa (5/1/2021) siang di Jakarta Selatan.

Tim gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya sempat beberapa kali berusaha menangkap Agustinus, tetapi gagal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, kasus yang menjerat Agustinus itu terjadi pada 2015.

Baca juga: Kebobolan Rp 116 Juta gegara Struk ATM, Manajemen Bank Sumsel Babel Akui Lalai

 

Mulanya, perusahaan milik terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan alat berat.

Kemudian, pihak dari BSB mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar. 

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perusahaan milik terdakwa tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga Agustinus pun tidak mampu membayar kredit tersebut. 

Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada 28 Februari 2021 menyatakan kasus itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata.

Namun, Kejati Sumsel melakukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020, Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB dengan ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: 20 Karyawan Bank Sumsel Babel Positif Covid-19, Ini Penjelasan Manajemen

Khidirman menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung, Agustinus dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. 

"Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan wajib membayar uang ganti kerugian negara Rp 13,4 miliar. Saat ini terdakwa masih diperiksa kesehatannya sebelum dipindahkan ke Palembang," kata Khaidirman saat melakukan gelar perkara, Rabu (6/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com