Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bodebek dan Bandung Raya Diperpanjang 11-25 Januari, Akan Diterapkan WFH

Kompas.com - 06/01/2021, 17:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) akan kembali dilakukan mulai 11 Januari 2021.

Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang meminta PSBB diberlakukan di wilayah dengan kenaikan kasus Covid-19 signifikan.

Dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (6/1/2021), Ridwan menuturkan, kebijakan itu akan berdampak pada penerapan work from home (WFH) dan aktivitas lainnya.

Baca juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pengusaha: Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi

"Arahan pertama (dari Presiden), untuk pandemi agar para daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikannya tinggi, termasuk Jabar. jabar akan melakukan WFH di Bodebek dan Bandung Raya," tutur Emil, sapaan akrabnya.

Sebelum PSBB diterapkan, ia akan membahas masalah teknis serta meminta tiap daerah untuk melakukan sosialisasi kepada warga.

"Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu. Sebelum tanggal 11 saya akan mensosialisasikan pembatasan di restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang

Pemerintah minta PSBB di Jawa-Bali diperketat

Sebelumnya, pemerintah memperketat pembatasan sosial di kawasan Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan lantaran terjadi peningkatan penambahan kasus per minggu pada bulan Januari ini.

Pasalnya, pada Desember lalu penambahan kasus per minggu mencapai 48.434 kasus, sementara untuk Januari 2021 mencapai 51.986 kasus.

"Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).

Lebih rinci Airlangga menjelaskan, empat parameter ukuran yang menjadi penentu sebuah wilayah harus melakukan pengetatan pembatasan sosial meliputi tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

Kemudian, kasus aktif di atas tingkat nasional yang sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan yang berada di bawah nasional sebesar 14 persen.

Adapun penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan ketat, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu pembatasan jam buka untuk kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com