Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Massa Keroyok dan Bacok Warga, Kades Ini Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kompas.com - 06/01/2021, 14:42 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Lima orang diproses hukum

Suprianto mengatakan, dari puluhan orang yang terlibat penganiayaan itu, hanya lima orang yang diproses hukum.

Baca juga: Undang Teman ke Acara Pernikahannya Lewat Grup WhatsApp, Pengantin Baru Ini Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Dari lima orang tersebut, tiga yang baru ditangkap. Satu di antaranya yakni Herman, Kepala Desa Balampeosang, dan telah ditahan di Polda Sulsel. Sementara dua lainnya masih buron.

"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi

 

(Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com