Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Jalani 11 Tahun Penjara hingga Kembali Dakwah

Kompas.com - 06/01/2021, 13:43 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia.

Namun ia diprediksi bakal merebut massa simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang baru-baru ini aktivitasnya dilarang pemerintah.

Setelah belasan tahun menjalani hukuman penjara, terpidana terorisme sekaligus pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Fakta Rencana Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Dikawal Densus hingga Ancaman Bubarkan Penyambutan

Pengamat Terorisme Al Chaidar menganggap walau pernah dikenal sebagai salah satu pemimpin gerakan Islam radikal yang kerap melakukan aksi terorisme, pembebasan Ba'asyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia

Sebab peran dan pengaruhnya sudah jauh berkurang.

"Tidak akan signifikan, tidak akan ada pengaruh apa-apa pada gerakan terorisme karena dia adalah pemimpin tua yang sudah lewat, yang sudah tak lagi berpengaruh karena dia dianggap sudah tidak konsisten," jelas Al Chaidar kepada BBC News Indonesia, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Polres Sukoharjo Ancam Bubarkan Kerumunan Saat Kepulangan Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019.JEPAYONA DELITA /Barcroft Media via Getty Images Abu Bakar Baasyir tiba untuk perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta, pada 29 Januari 2019.
Setelah dibebaskan, pihak keluarga mengatakan Abu Bakar Ba'asyir akan kembali melakukan dakwah.

Akan tetapi, salah satu putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir mengaku tak bisa menjamin isi dakwah yang bakap disampaikan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Sedangkan Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas Ba'asyir.

Sebab ia disebut tidak menjalani program deradikalisasi selama pemenjaraanya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Pulang, TNI Bantu Polisi Lakukan Penyekatan Cegah Kerumunan

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama 11 tahun dari 15 tahun vonis hukuman penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011.

Pada Januari 2019, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah melalui program pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan.

Namun rencana itu batal, sebab Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani dokumen setia pada Pancasila dan NKRI yang menjadi syarat pembebasannya.

Baca juga: Jelang Bebas, Abu Bakar Ba’asyir dalam Kondisi Sehat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com