BONDOWOSO, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyebarkan kotak amal di sejumlah kantor dinas setempat.
Namun, program gerakan bondowoso bersedekah ini menjadi sorotan oleh DPRD Bondowoso.
Sebab, tidak melalui pembahasan bersama anggota DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Ali Mansur menilai, program tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Sebab, penarikan dana dari masyarakat yang dilakukan Pemkab tanpa melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda.
Baca juga: Nabire Jadi Jalur Penyelundupan Senjata KKB, Ini Penjelasan Kapolres
Politisi PKB ini menilai, seharusnya program kotak amal itu dikaji terlebih dahulu. Selain itu, juga harus punya dasar hukum yang kuat, seperti pajak maupun retribusi.
“Setiap pendapatan yang dikelola pemerintah harus masuk pendapatan daerah,” kata dia, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (6/1/2021).
Untuk itu, harus dilaporkan menjadi pendapatan daerah dan harus dipertanggungjawabkan.
Dia menilai, Pemkab Bondowoso memiliki kewajiban mengentaskan kemiskinan melalui APBD.
Bukan melalui program kotak amal dan menarik sumbangan dari masyarakat. Dia mengimbau, agar program itu bisa bekerja sama dengan Baznas.
Sementara itu, Pj Sekda Bondowoso Soekaryo menuturkan, program kotak amal itu diatur dalam Permensos Nomor 15 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat bagi penanganan fakir miskin.