SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap terduga pencuri Youvanry Aldryansyah Purba (21).
Youvanry diduga dianiaya hingga tewas oleh 6 orang tersangka.
Berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa keenam tersangka berperan menghabisi nyawa korban mulai dari menangkap, mengikat lalu memukul korban menggunakan talenan.
Baca juga: Aniaya Pencuri hingga Tewas, Bapak dan 2 Anaknya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021).
Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini juga banyak mendapat perhatian dari masyarakat.
Pihaknya menggelar rekonstruksi untuk memberi kepastian hukum.
"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Fakta Pemilik Rumah dan Satpam Jadi Tersangka Setelah Aniaya Pencuri hingga Tewas
Kronologi kejadian
Menurut Aribowo, dari hasil rekonstruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh 6 tersangka sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Adapun kejadian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Tersangka HN selaku pemilik rumah berperan menangkap korban.
HN memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali hingga memukul kepala korban dengan menggunakan talenan.